Counsellors at Law-Receiver / Administrator

Pembelaan Para Maskapai Penerbangan Soal Dugaan Kartel Tiket

Oktober 01, 2019 News
Pembelaan Para Maskapai Penerbangan Soal Dugaan Kartel Tiket

 
Dalam persidangan ketiga yang berlangsung Selasa (1/10), para maskapai tersebut menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Komisi yang dipimpin Kurnia Toha. Kuasa hukum terlapor I dan II yang merupakan partner dari Arkananta Vennootschap, Nurmalita Malik menyatakan kliennya tidak melanggar dalam menetapkan harga tiket seperti yang dituduhkan investigator KPPU.
 
Menurutnya, penetapan tiket tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri dan Permenhub No.20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
 
“Ada tuduhan perjanjian harga dan perjanjian pengaturan harga. Tuduhan ini tidak benar karena terlapor I dan II tidak punya kuasa. Karena harga diatur pemrintah. Bahwa, terlapor I dan II hanya melaksanakan peraturan menteri tersebut,” kata Nurmalita.
 
Atas hal tersebut, dia menjelaskan KPPU tidak dapat menetapkan sanksi seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengecualikan pelaku usaha bertujuan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 50 UU 5/1999.
 
“Ini juga sesuai dengan UU KPPU sendiri walaupun akibatnya tidak sejalan dengan UU 5/1999 maka tidak dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, Nurmalita menyarankan agara KPPU segera menyurati Kementerian Perhubungan mengenai persoalan ini. Hal ini karena pengaturan harga tiket pesawat tersebut tercantum dalam Permenhub. Kemudian, dia juga menjelaskan tidak ada indikasi terlapor I dan II melakukan kartel karena kenaikan harga tiket yang terjadi tidak eksesif atau di luar kebiasaan.
 
“Masih dalam TBA (tarif batas atas) dan bukan eksesif sehingga indikasi kartel dengan kenaikan harga eksesif tidak terbukti,” jelasnya.
 
Pembelaan juga disampaikan pihak Lion Air Group. Kuasa hukum terlapor V, VI dan VII dari Harris Arthur Hedar dan Rekan menyatakan KPPU tidak memiliki kewenangan sehubungan pengaturan harga tiket. Menurutnya, kewenangan tersebut dimiliki Kementerian Perhubungan. Selain itu, dia juga menolak terjadi perjanjian penetapan harga dalam penetapan harga tiket maskapai penerbangan.
 
“Terjadi over lap karena KPPU tidak berwenang memeriksa perkara a quo,” jelas kuasa hukum tersebut.
 
Sementara itu, pihak Sriwijaya Air selaku terlapor III dan IV menyatakan belum dapat menyampaikan pendapat karena jajaran direksi perusahaan sedang mengalami perombakan internal.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan KPPU terhadap tujuh maskapai ini telah mengalami penundaan dalam agenda penyerahan dan/atau pembacaan tanggapan Terlapor terkait Perkara Nomor 15/KPPU-L/2019 Dugaan Pelanggaran (LDP) Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Seharusnya, sidang tersebut berlangsung pada Rabu (25/9) lalu.
 
Investigator KPPU menduga ketujuh terlapor diduga melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga dan Pasal 7 terkait kartel untuk mempengaruhi harga dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun tiga bentuk pelanggaran penetapan harga dan kartel yang ditemukan investigator terdiri dari pertama, adanya dugaan tindakan bersama sama para terlapor untuk melakukan pengurangan atau meniadakan tiket subclass rendah. Kedua, adanya kerjasama manajemen Garuda Group dan Sriwijaya Group.

Ketiga, adanya tindakan bersama-sama para terlapor untuk melakukan pengurangan jumlah penerbangan melalui pembatalan jadwal penerbangan. Lebih lanjut, bentuk penetapan harga sebagaimana dimaksud dalam Perkom KPPU No. 4 Tahun 2011 digaris bawahi Investigator berupa kesepakatan meniadikan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi.
 
Investigator KPPU juga menyampaikan tampak bahwa harga tiket yang digunakan terlapor memiliki pola yang sama di setiap bulannya. Sedangkan terdapat maskapai lain memiliki pola harga yang berbeda. Tidak hanya itu, di low season pada Januari-April, beberapa maskapai itu cenderung tidak menurunkan atau menstabilkan harga tiket. Kemudian, terdapat maskapai yang mengikuti pola kenaikan harga di saat high season, namun saat low season tidak mengikuti pola harga yang sama dengan maskapai lain.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyatakan pihaknya tetap yakin terjadi pelanggaran dalam penetapan hargat tiket pesawat. Dia juga menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti ekonomi. “Terkait intervensi sah-sah saja (ada pengecualian) kalau melihat Pasal 50 (UU 5/1999). Tapi, kami ada hitung-hitungan ekonomi pada periode itu ada perilaku kartel di antara penyediaan jasa penerbangan kelas ekonomi domestik,” tandas Arnold.
 
Sumber: 
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9324ea94d9f/pembelaan-para-maskapai-penerbangan-soal-dugaan-kartel-tiket