Counsellors at Law-Receiver / Administrator

PENGADAAN/PEMBEBASAN TANAH UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL (KETENAGALISTRIKAN) YANG DILAKSANAKAN SWASTA: STRATEGIS TIDAK BERARTI SPESIAL?

Agustus 03, 2021 Publications
PENGADAAN/PEMBEBASAN TANAH UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL (KETENAGALISTRIKAN) YANG DILAKSANAKAN SWASTA: STRATEGIS TIDAK BERARTI SPESIAL?
ABSTRAK:
Sejatinya, pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dalam penerapannya di lapangan, yang terjadi kebanyakan adalah "ganti untung", sebagai akibat dari penentuan harga yang tinggi oleh pemilik/penguasa lahan. Khususnya bagi pihak swasta yang melaksanakan suatu Proyek Strategis Nasional/PSN (ketenagalistrikan), hal demikian seperti menjadi tidak terelakkan karena, sekalipun dari luar tampaknya pelaksana proyek adalah pihak yang dianggap 'bermodal', namun ketika berbicara mengenai pengadaan tanah (pembebasan lahan) ternyata mereka tidak dalam posisi tawar yang diatas angin.


Tulisan ini bertujuan untuk menyelidiki apakah Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah 2012”)* beserta peraturan pelaksanaannya telah memberikan manfaat yang maksimal bagi pihak swasta pelaksana PSN di bidang ketenagalistrikan.

*) Setelah bergulirnya era omnibus law, UU Pengadaan Tanah 2012 tersebut digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ("PP 19/2021") yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, namun demikian substansi PP 19/2021 tersebut secara garis besar mengadopsi ketentuan UU Pengadaan Tanah 2021.

KESIMPULAN :
  • Ketika mekanisme pengadaan/pembebasan lahan berdasarkan ketentuan dalam UU Pengadaan Tanah 2012 beserta peraturan-peraturan turunannya tersebut diadopsi lebih lanjut dalam peraturan-peraturan yang menaungi PSN secara umum dan PSN khusus dalam bidang ketenagalistrikan, terimplikasi semacam "perbedaan perlakuan" terhadap proyek-proyek ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh pihak swasta. Perbedaan perlakuan yang dimaksud disini setidaknya diukur dari 'melunaknya' pengaturan hal-hal seperti jangka waktu dan prosedur, penentuan harga/valuasi dan mekanisme yang ditempuh dalam rangka terdapat ketidaksepakatan atau kebuntuan dengan pemilik/penguasa lahan mengenai penentuan harga untuk PSN ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh swasta. 
  • Bagi PSN yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang memperoleh penugasan, maka prosedur pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum dalam UU Pengadaan Tanah 2012 dan PP 19/2021 berlaku. Selain itu, pelaksanaan pengadaan tanahnya juga dilakukan dengan ketentuan waktu minimum serta hasil penilaian besaran ganti rugi dari jasa Penilai atau Penilai Publik sifatnya final dan mengikat.
  •  
  • Bagi PSN yang dilaksanakan oleh pihak swasta, perolehan tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
  • Pihak swasta pelaksana PSN (infrastruktur ketenagalistrikan) tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaturan dalam UU Pengadaan Tanah 2012 dan PP 19/2021 - definisi Institusi yang Memerlukan Tanah dalam PP 19/2021 tidak meliputi pelaksana PSN yang merupakan pihak swasta. 
  • Sekalipun Pasal 33.3 juncto Pasal 33.1 dari Perpres Percepatan PIK dibaca dengan penafsiran bahwa pihak swasta pelaksana PSN dapat memberlakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum, definisi Institusi yang Memerlukan Tanah dalam Pasal 1.1 dari PP 19/2021 mementahkan penafsiran semacam ini. Prosedur Konsinyasi (Penitipan Ganti Kerugian) tidak berlaku bagi pihak swasta pelaksana PSN
Lihat tautan dibawah untuk akses lebih lengkap:

https://drive.google.com/file/d/13ayJb9aKW7sN3Ztas3Vr6fG2BVWklieg/view?usp=sharing