Jakarta. Kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Grup Duniatex segera berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Selasa (23/6). Rencananya pengesahan homologasi (persetujuan) akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang, tempat PKPU berjalan, pada Jum'at (26/6) mendatang.
"Mayoritas kreditur menyetujui 96,45% kreditur separatis (dalam jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan) setuju proposal perdamaian yang diajukan oleh Duniatex" kata Alfin Sulaiman, Pengurus PKPU Duniatex kepada KONTAN, Selasa (28/6).
Sekedar mengingatkan, proses PKPU harus dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Duniatex. Perkara Duniatex dimulai mencuat saat DSDT gagal menunaikan kewajibannya terhadap utang sindikasi senilai US$ 11 juta pada Juli 2019. Kemudian, DMDT pada September 2019 juga gagal membayar bunga obligasinya senilai US$ 12,9 juta. Obligasi DMDT terbit pada Maret 2019 senilai US$ 300 juta.
Adapun dalam proses PKPU, total tagihan kepada enam entitas Duniatex tersebut mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Perinciannya, 58 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, kemudian 86 keditur konkuren dengan tagihan Rp 641,06 miliar. Sumber KONTAN yang terlibat dalam upaya perumusan skema restrukturisasi dalam PKPU menjelaskan, seluruh tagihan akan ditunaikan Duniatex tanpa ada aksi penjualan aset maupun investor anyar alias berasal dari operasional. Maklum jangka waktu restrukturisasi yang diajukan cukup panjang, yakni hingga 15 tahun. Meski demikian, ada sejumlah aset pribasi Bos Duniatex Sumitro yang dijual untuk menambal modal kerja Duniatex.
"Untuk obligasi DMDT senilai US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment. Senilai US$ 150 juta pertama akan dibayar pada tahun kedepalan setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5% per tahun. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%, ungkapnya. Untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa kelompok per masing-masing debitur. Waktu pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi. Bunga 2,5% per tahun untuk tagihan dollar AS dan 5% per tahun dalam rupiah.
"Untuk kreditur bank BUMN paling lama dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk denominasi rupiah 5?n denominasi dollar AS 2,5% secara bertahap,"katanya.
Keringanan Kredit
Duniatex mendapatkan keringanan restrukturisasi kredit. Sumber KONTAN menyatakan, Duniatex diberi penangguhan pembayaran paling banyak tiga bulan dalam tahun pertamanya pasca homologasi. "Meski relaksasi kredit tidak berlaku buat debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi, namun dalam PKPU yang terpenting kesepakatan dengan kreditur dan klausul tersebut juga ada dalam proposal perdamaian," kata sumber KONTAN.
Sejumlah bank besar ikut terseret dalam perkara ini. Diantaranya adalah Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Piutang terbesar dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank dengan eksposur kredit mencapai Rp 3,04 triliun. "Pasca homologasi, kami akan terus memantau proses pembayaran kewajiban Duniatex," ujar Direktur Manajemen Resiko Bank Rankyat Indonesia (BRI), Agus Sudiarto.
Putusan homologasi bisa dibatalkan jika Duniatex mangkir menunaikan kesepakatan restrukturisasi. Akibatnya Duniatex bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Sumber : Kontan
"Mayoritas kreditur menyetujui 96,45% kreditur separatis (dalam jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan) setuju proposal perdamaian yang diajukan oleh Duniatex" kata Alfin Sulaiman, Pengurus PKPU Duniatex kepada KONTAN, Selasa (28/6).
Sekedar mengingatkan, proses PKPU harus dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Duniatex. Perkara Duniatex dimulai mencuat saat DSDT gagal menunaikan kewajibannya terhadap utang sindikasi senilai US$ 11 juta pada Juli 2019. Kemudian, DMDT pada September 2019 juga gagal membayar bunga obligasinya senilai US$ 12,9 juta. Obligasi DMDT terbit pada Maret 2019 senilai US$ 300 juta.
Adapun dalam proses PKPU, total tagihan kepada enam entitas Duniatex tersebut mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Perinciannya, 58 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, kemudian 86 keditur konkuren dengan tagihan Rp 641,06 miliar. Sumber KONTAN yang terlibat dalam upaya perumusan skema restrukturisasi dalam PKPU menjelaskan, seluruh tagihan akan ditunaikan Duniatex tanpa ada aksi penjualan aset maupun investor anyar alias berasal dari operasional. Maklum jangka waktu restrukturisasi yang diajukan cukup panjang, yakni hingga 15 tahun. Meski demikian, ada sejumlah aset pribasi Bos Duniatex Sumitro yang dijual untuk menambal modal kerja Duniatex.
"Untuk obligasi DMDT senilai US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment. Senilai US$ 150 juta pertama akan dibayar pada tahun kedepalan setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5% per tahun. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%, ungkapnya. Untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa kelompok per masing-masing debitur. Waktu pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi. Bunga 2,5% per tahun untuk tagihan dollar AS dan 5% per tahun dalam rupiah.
"Untuk kreditur bank BUMN paling lama dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk denominasi rupiah 5?n denominasi dollar AS 2,5% secara bertahap,"katanya.
Keringanan Kredit
Duniatex mendapatkan keringanan restrukturisasi kredit. Sumber KONTAN menyatakan, Duniatex diberi penangguhan pembayaran paling banyak tiga bulan dalam tahun pertamanya pasca homologasi. "Meski relaksasi kredit tidak berlaku buat debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi, namun dalam PKPU yang terpenting kesepakatan dengan kreditur dan klausul tersebut juga ada dalam proposal perdamaian," kata sumber KONTAN.
Sejumlah bank besar ikut terseret dalam perkara ini. Diantaranya adalah Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Piutang terbesar dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank dengan eksposur kredit mencapai Rp 3,04 triliun. "Pasca homologasi, kami akan terus memantau proses pembayaran kewajiban Duniatex," ujar Direktur Manajemen Resiko Bank Rankyat Indonesia (BRI), Agus Sudiarto.
Putusan homologasi bisa dibatalkan jika Duniatex mangkir menunaikan kesepakatan restrukturisasi. Akibatnya Duniatex bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Sumber : Kontan