Counsellors at Law-Receiver / Administrator

Asa Baru pada Merpati

Oktober 18, 2019 News
Asa Baru pada Merpati
Bisnis, JAKARTA - Upaya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dengan sejumlah perusahaan BUMN untuk menghidupkan kembali PT Merpati Nusantara Airlines diharapkan bisa membantu maskapai penerbangan itu menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur. Seperti yang diberitakan Bisnis, maskapai penerbangan yang berhenti beroperasi sejak Febuari 2014 itu benar-benar terbebas dari ancaman pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Menyatakan bahwa perdamaian telah sah pada 14 November 2018.

Namun demikian, karyawan yang merupakan kreditur preferen merasa keberatan dengan waktu pembayaran pesangon yang harus menunggu 3 tahun ke depan, terhitung masa grace period sesuai dengan perjanjian perdamaian. Waktu 3 tahun lalu itu dinilai terlampau lama, apalagi tidak ada jaminan hak mereka akan dibayarkan. Ketua Umum Pengurus Serikat Keryaman Merpati Maintenance Facility (Sekar MMF) Agus Slamet Budiman berharap agar Merpati bisa mempercepat pembayaran pesangon dan gaji tertunggak kepada para karyawannya, dengan kehadiran sejumlah perusahaan BUMN tersebut. 

Dia juga sangat mendukung upaya untuk menghidupkan kembali Merpati Nusantara Airlaines (MNA). "Dengan masuknya BUMN, pesangon - pesangon kami dibayarkan semakin terang benderang dan MNA hidup bisa beroperasional kembali tidak mati suri," kata Agus kepada Bisnis, Kamis (17/10).

Senada, Pengurus PKPU Merpati Nusantara Airlines Alfin Sulaiman mengapresiasi kehadiran sejumlah perusahaan BUMN yang ingin menghidupkan kembali Merpati. Dia mengingatkan agar maskapai penerbangan itu tidak melupakan kewajibannya terhadap para krediturnya. "Kehadiran BUMN tersebut bisa mewujudkan MNA [Merpati Nusantara Airlines] terbang kembali. Dan, paling penting bisa menyelesaikan kewajiban para krediturnya," Alfin Sulaiman kepada Bisnis.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa tugas pengurus penundaan kewajiban utang  (PKPU) sudah selesai saat putusan perdamaian Merpati telah disahkan oleh Pengadilan. "Tugas kami sudah selesai saat putusan homologasi MNA diketok. Tetapi dengan adanya berita tersebut (sinergi BUMN bantu MNA), kami ikut senang," tuturnya. Adapun, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dengan sejumlah perusahaann BUMN telah menekan kerja sama operasi bersama dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

BUMN yang ikut dalam penandatanganan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., Perum Bulog, PT PLN (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Di sisi lain, Agus juga berharap niat Garuda dan sejumlah BUMN tersebut untuk menggerakkan divisi-divisi MNA lainnya, diikuti dengan merekrut kembali eks karyawan MNA yang terpaksa bekerja di tempat lain sejak MNA terbelilit utang berkepanjangan.

Tidak hanya itu, imbuhnya, karyawan lain yang saat ini bekerja di Merpati Maintenance Facility (Sekar MMF) dan Merpati Training Center, bisa bekerja di divisi lain ketika sinergi BUMN terwujud. MMF dan Merpati Training Center adalah anak usaha dari Merpati Nusantara Airlines. Menurut dia, ada 1.200-an karyawan dan eks karyawan Merpati Nusantara Airlines yang belum menerima pesangon. Para karyawan yang bekerja itu berada di MMF dan Merpati Training Center adalah anak usaha dari Merpati Nusantara Airlines. 

"Kalau mengandalkan pemasukan MMF dan training center untuk membayar pesangon karyawan ya berat. Sampai sekarang, kami juga belum tahun apa - apa dan bagaimana perkembangan Merpati ke depan setelah perdamaian kemarin. Kalau peluang itu [bisnis MNA beroperasi lagi] tetap ada ya nanti sesuai kebutuhan, keterampilan, dan peraturan yang berlaku,' ujarnya.

Sebelumnya, para karyawan yang mengikuti Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) ditawarkan manajemen telah menerima pesangon berdasarkan surat pengakuan utang dulunya sebagai ahli mesin, pramugara, pramugari, teknisi, sales, bagian administrasi. "Kalau gaji tunggakan dengan P5 sudah dibayarkan. Gaji tertunggak yang dibayar itu, gaji selama 26 bulan," paparnya.

Merpati Nusantara Airlines resmi berstatus PKPU sejak 6 Febuari lalu, dengan register No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby atas permohonan PT Parewa Aero Katering, yakni perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai tersebut. Kini, Merpati harus membayar seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam proposal perdamaian, selain menempuh prosedur perizinan layaknya maskapai baru agar bisa beroperasi kembali. 

Sumber: Bisnis Indonesia