Maskapai Garuda Indonesia mengakui ada kenaikan harga tiket pesawat selama kurun waktu November 2018 - Mei 2019. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink selaku terlapor dalam sidang dugaan kartel tiket pesawat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tim kuasa hukum menyatakan kalau kenaikan semata-mata disebabkan karena peningkatan biaya operasional menyusul perubahan harga minyak dan kurs. Atas pertimbangan ini, mereka membantah kenaikan terjadi karena perlakuan kartel.
"Harga tiket pada 2018 dan 2019 tentu bergerak menuju TBA karena harus menyesuaikan peningkatan struktur biaya yang berubah sejak 2016," ucap kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia Nurmalita Malik dalam sidang KPPU, Selasa (1/10/2019).
Nurmalita memastikan bahwa maskapai pelat merah ini selalu mematuhi aturan Tarif Batas Atas (TBA) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ketika ada perubahan TBA, mereka pun juga segera menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurutnya, selama kurun waktu 2016, maskapai sudah berusaha untuk menahan harga pada tingkat yang terjangkau meski akhirnya menyebabkan kerugian.
Untuk mengurangi kerugian itu sendiri, ia menuturkan penyesuaian tarif akhirnya dilakukan oleh kliennya agar tetap bisa memberikan keuntungan kepada negara. Belum lagi aturan yang memberi ruang bagi penyesuaian tarif baru hadir pada 2019. "Harga avtur sudah naik sejak 2016 sampai 2019, lalu juga ada peningkatan kurs dolar. Ini sangat berpengaruh pada jalannya bisnis," ucap Nurmalita.
Nurmalita pun berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya harus dikecualikan karena mereka semata-mata menjalankan perundangan penerbangan. Dalam hal ini, ketentuan perundangan yang terkait harga. Sidang pada Selasa (1/10/2019) ini merupakan agenda pemeriksaan pendahuluan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha, Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat sebagai anggota Majelis Komisi.
Mereka yang tercatat sebagai terlapor di antaranya adalah PT Garuda Indonesia sebagai Terlapor I, PT Citilink Indonesia sebagai Terlapor II, PT NAM Air sebagai Terlapor IV, PT Lion Mentari sebagai Terlapor V, PT Batik Air Indonesia sebagai Terlapor VI dan PT Wings Abadi sebagai Terlapor VII.
Sumber;
https://tirto.id/garuda-indonesia-akui-naikkan-harga-tiket-di-sidang-kppu-ei6g
Tim kuasa hukum menyatakan kalau kenaikan semata-mata disebabkan karena peningkatan biaya operasional menyusul perubahan harga minyak dan kurs. Atas pertimbangan ini, mereka membantah kenaikan terjadi karena perlakuan kartel.
"Harga tiket pada 2018 dan 2019 tentu bergerak menuju TBA karena harus menyesuaikan peningkatan struktur biaya yang berubah sejak 2016," ucap kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia Nurmalita Malik dalam sidang KPPU, Selasa (1/10/2019).
Nurmalita memastikan bahwa maskapai pelat merah ini selalu mematuhi aturan Tarif Batas Atas (TBA) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ketika ada perubahan TBA, mereka pun juga segera menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurutnya, selama kurun waktu 2016, maskapai sudah berusaha untuk menahan harga pada tingkat yang terjangkau meski akhirnya menyebabkan kerugian.
Untuk mengurangi kerugian itu sendiri, ia menuturkan penyesuaian tarif akhirnya dilakukan oleh kliennya agar tetap bisa memberikan keuntungan kepada negara. Belum lagi aturan yang memberi ruang bagi penyesuaian tarif baru hadir pada 2019. "Harga avtur sudah naik sejak 2016 sampai 2019, lalu juga ada peningkatan kurs dolar. Ini sangat berpengaruh pada jalannya bisnis," ucap Nurmalita.
Nurmalita pun berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya harus dikecualikan karena mereka semata-mata menjalankan perundangan penerbangan. Dalam hal ini, ketentuan perundangan yang terkait harga. Sidang pada Selasa (1/10/2019) ini merupakan agenda pemeriksaan pendahuluan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha, Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat sebagai anggota Majelis Komisi.
Mereka yang tercatat sebagai terlapor di antaranya adalah PT Garuda Indonesia sebagai Terlapor I, PT Citilink Indonesia sebagai Terlapor II, PT NAM Air sebagai Terlapor IV, PT Lion Mentari sebagai Terlapor V, PT Batik Air Indonesia sebagai Terlapor VI dan PT Wings Abadi sebagai Terlapor VII.
Sumber;
https://tirto.id/garuda-indonesia-akui-naikkan-harga-tiket-di-sidang-kppu-ei6g