Counsellors at Law-Receiver / Administrator

KIA Indonesia Dibelenggu PKPU

September 17, 2019 PKPU & Kepailitan
KIA Indonesia Dibelenggu PKPU
Bisnis, JAKARTA - PT KIA Indonesia Motor terpaksa harus menjalani proses restrukturisasi utang di bawah pengawasan Pengadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh rekanannya. Adapun, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KIA Indonesia Motor adalah Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation. Namun demikian, PT KIA Indonesia Motor berharap bisa lepas dari belenggu PKPU tersebut. Kuasa hukum KIA Indonesia Motor Marnaek Hasudungan Siagian mengatakan, pihaknya ingin keluar dari PKPU dengan menyelesaikan kewajiban utang-utang kepada para kreditur.

"Sikap kami mau tidak mau menghadapinya [PKPU] dan secara prinsip kami mencari solusi terbaik dan kami mengharapkan dapat keluar dari PKPU," Kata Marnaek kepada Bisnis, belum lama ini.

Hal itu disampaikan Manaek seusai rapat kreditur pertama sejak KIA Indonesia Motor diputuskan PKPU Sementara 45 hari oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dari pantauan Bisnis pada rapat kreditur tersebut, para pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Majelis Hakim menyebutkan telah mengundang delapan kreditur untuk hadir pada rapat verifikasi utang piutang. 

Sementara itu, Ardhiaya Suratman selaku kuasa hukum kedua pemohon mengatakan bahwa kedua kliennya mengajukan permohonan PKPU karena KIA Indonesia Motor (termohon) tak kunjung membayar utang-utangnya. Dia menyebutkan, termohon memiliki ulang senilai US$15,57 juta kepada pemohon 1 dan US$1,73 juta kepada pemohon 2. Sebagai vendor KIA Indonesia Motor, menurutnya para pemohon harus memohonkan PKPU karena sudah menyomasi atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

"KIA ada membayar [utangnya] dengan mencicil, tetapi sedikit saja yang dibayar. Terakhir 2017 tetapi sudah jatuh tempo dari 2014. Karena utang itu, pengadilan mengabulkan permohonan PKPU," kata Ardhiaya kepada Bisnis. Dia menjelaskan, utang KIA Indonesia Motor terhadap kliennya bermula ketika KIA Indonesia Motor ingin membeli mobil KIA dari KIA-nya Korea Selatan. 

"Karena kalau beli dari KIA Korea Selatan itu harus cash jadi KIA Indonesia Motor pinjam dengan Marubeni, sementara asuransinya adalah Nippon," tuturnya. Dia berharap dalam proses restrukturisasi utang dibawah pengawasan pengadilan ini, KIA Indonesia Motor yang mempunyai anak usaha Kia Indonesia Mobil dan KIA Dinamika - berkomitmen untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, termasuk kliennya.

RAPAT KREDITUR PERDANA 

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation mengajukan PKPU dengan perkara No.169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 Juni 2019 lalu. Dalam perjalanan waktu, pengadilan memutuskan permohonan PKPU dikabulkan dan KIA Indonesia Motor harus menjalani PKPU Sementara selama 45 hari. 

Pengadilan menunjuk Robert sebagai hakim pengawas dan pengurus PKPU KIA Indonesia Motor yakni Alfin Sulaiman dan Martin Patrick Nagel. Alfin Sulaiman sebgai salah satu pengurus PKPU mengatakan, setelah permohonan PKPU itu dikabulkan maka pihaknya memberitahukan kepada para kreditur agar mengikuti rapat kreditur pertama.

"Untuk kreditur yang baru dikenal akan disuratkan. Kami berharap para kreditur mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus," katanya ketika dihubungi Bisnis. Berdasarkan pengumuman penetapan PKPU Sementara, agenda rapat kreditur pertama akan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada 10 September 2019, sedangkan batas akhir pengajuan tagihan 17 September 2019. Selanjutnya, rapat verifikasi pencocokan piutang 24 September 201, sedangkan rapat pembahasan dan pemungutan suara perdamaian pada 2 Oktober 2019. 

Dari catatan Bisnis, penjualan merek KIA di Tanah Air selama ini ditangani oleh PT KIA Mobil Indonesia (KMI). Penjualan merek KIA ini beberapa bulan terakhir tidak begitu menggembirakan dan sempat diberitakan menutup beberapa jaringan dilernya. KMI terakhir memperkenalkan produk pada Juli 2018 ketika menghadirkan KIA Grand Sedona Diesel. Mobil ini didatangkan secara utuh dari Korea Selatan. Namun, dalam perjalanan waktu PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dalam keterbukaan informasi pasar modal pada (26/6) menyatakan menambah KIA ke dalam daftar jenis mobil penumpang yang hendak didistribusikan di Indonesia. Perusahaan berkode emiten IMAS itu membentuk usaha patungan dengan nama PT Kreta Indo Artha untuk menjalani perdagangan kendaraan roda empat dengan merek KIA. 

Sumber: Bisnis Indonesia