Counsellors at Law-Receiver / Administrator

Rombak Direksi, KPPU Harap Garuda Kooperatif di Sidang Kartel

Oktober 12, 2019 News
Rombak Direksi, KPPU Harap Garuda Kooperatif di Sidang Kartel
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tetap kooperatif untuk memberikan informasi terkait kasus yang sedang diproses meski baru saja terjadi perombakan di tubuh direksi perusahaan.

Kasus Garuda Indonesia yang sedang masuk dalam proses persidangan di KPPU, yakni dugaan kartel harga tiket. Selain itu, KPPU juga sedang menyelidiki dugaan kartel kargo yang dilakukan perusahaan pelat merah itu bersama sejumlah maskapai lain.


"Memang ada perubahan direktur utama di Garuda Indonesia ya. Kami berharap semua pihak yang terkait bisa tetap kooperatif dalam persidangan," ucap Juru Bicara KPPU Guntur Saragih, Senin (9/12).

Menurutnya pergantian direksi di suatu perusahaan adalah hal yang lumrah. Hanya saja, karena Garuda Indonesia sedang berurusan dengan KPPU, Guntur meminta perusahaan itu tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan.

"Penyelidikan tetap berlanjut ada atau tidak adanya direktur utama atau pergantian direktur utama. Tapi pergantian direktur ini kan kewenangan Kementerian BUMN, ini hal yang alamiah," ucap Guntur.

Informasi saja, dewan komisaris Garuda Indonesia baru saja merombak jajaran direksi perusahaan. Lima direksi dicopot karena terkena kasus penyelundupan motor Harley Davidson menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu. Mereka adalah Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

Sementara itu, Garuda Indonesia masih menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan kartel tiket. Selain Garuda Indonesia, kasus ini juga menyeret nama Citilink Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Batik Air, Wings Air, dan Nam Air.

Pada persidangan kedua yang digelar pada 1 Oktober 2019 kemarin, tim kuasa hukum dari terlapor Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia Nurmalita Malik mengakui ada kenaikan harga yang ditetapkan pada November 2019 hingga Mei 2019. Namun dia menegaskan perusahaan ini tak melakukan kartel tiket pesawat bersama dengan perusahaan penerbangan lain.


Nurmalita bilang kenaikan harga tiket yang dilakukan keduanya lantaran beberapa komponen juga meningkat. Komponen yang dimaksud yakni, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan harga avtur.

"Harga avtur sudah naik sejak 2016 sampai 2019, lalu juga ada peningkatan kurs dolar. Ini sangat berpengaruh pada jalannya bisnis dan usaha para terlapor," ucap Nurmalita.

Kendati begitu, Nurmalita memastikan bahwa Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia tetap mematuhi aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara, dugaan kartel tiket pesawat muncul atas inisiatif KPPU sendiri. KPPU mendapatkan bukti bahwa ada lonjakan harga tiket pada periode 2018-2019. Hasil pengusutannya, dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

Sumber; 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191210063504-92-455544/rombak-direksi-kppu-harap-garuda-kooperatif-di-sidang-kartel